PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara ke terdakwa Muhammad Abdullah karena terbukti libatkan anak di bawah saat kampanye.
“Menjatuhkan Muhammad Abdullah divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta atau subsider 3 bulan dan biaya perkara Rp2 ribu,” kata Hakim Ketua Agus Supriyono saat membacakan putusannya di damping hakim anggota Jhon Ricardo dan M. Budi Dharma di Ruang Cakra, Senin (29/1/2024).
Majelis hakim menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.
Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terhadap putusan PN Purworejo tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhammad Sholeh dan Mujiono serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, M. Fahmi Rosadi, Agung Bowo Laksono, Dedy Fajar, dan Issandi Hakim menyatakan pikir-pikir.