MOJOKERTO - Seorang mantan narapidana kasus pencabulan terlantar setelah bebas dari Lapas Kelas II b Kota Mojokerto. Kepulanganya di kampung halaman Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, ditolak warga sekitar karena trauma dengan yang telah diperbuat sang kakek.
Untuk menghindari amuk massa, kini pria berusia 73 tahun yang telah menjalani hukuman 7 tahun penjara itu kini tinggal di Panti Werda Dinsos Kabupaten Mojokerto.
Kakek berinisial T itu telah bebas pada awal Januari 2024. Namun, kebebasan T tak membuatnya bahagia sebab ditolak oleh tetangga di desanya.
Bahkan, saat pulang ke desa, ia dikawal oleh perangkat desa, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat, untuk menghindari amukan warga. Warga meminta agar T tidak lagi tinggal di desa mereka.
Selama dua hari T ditempatkan di rumah kosong desa setempat dengan penjagaan aparat desa. Kini, dia hidup di Panti Werda milik Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.
Kakek dengan kondisi tuna rungu dan tuna wicara itu, berada di salah satu kamar panti bersama dengan 40 penghuni lainya.
"Pertama kita dapat telpn dari petugas lapas tapi ndak punya keluarga," ujar Kepala UPT Pesanggrahan PMKS Majapahit, Mutoharoh, Senin (29/1/2024).