Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Perampok di Muara Enim Bawa Kabur Rp131 Juta Ditangkap di Jateng

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2024 |15:15 WIB
7 Perampok di Muara Enim Bawa Kabur Rp131 Juta Ditangkap di Jateng
Polisi tangkap komplotan perampok nasabah bank (Foto : MPI)
A
A
A

Anwar mengungkapkan, pasca diringkusnya ketujuh pelaku, diketahui bahwa empat orang pelaku perampokan merupakan residivis kasus serupa.

"Dari ke tujuh tersangka empat diantaranya merupakan residivis kasus serupa perampokan, pecah kaca mobil dan jambret," jelas Anwar.

Atas perbuatannya, terhadap tujuh tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement