JAKARTA - Almas Tsaqibbirru kembali membuat kontroversi dengan menggugat Gibran Rakabuming Raka atas dugaan wanprestasi karena tidak mengucapkan terima kasih setelah maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) usai judicial review yang diajukan Alamas dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Almas menggugat Gibran di Pengadilan Surakarta senilai Rp10.000.000.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan Almas bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, Senin, 29 Januari 2024. Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran karena telah memanfaatkan judicial review bahwa batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah.
"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, dimana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023," dalam keterangan yang ditanda tangani oleh empat kuasa hukum Almas, Kamis (1/2/2024).
Namun hasil usaha dari Almas sama sekali tidak diapresiasi oleh Gibran. Dia hanya mendapat penawaran beasiswa sebagai apresiasi dari universitas tempat Almas menempuh pendidikan.
"Seharusnya tergugat (Gibran) menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," jelas Almas dalam keterangan tersebut.