Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jadwalkan Pemanggilan Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo 2 Februari 2024

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |16:16 WIB
KPK Jadwalkan Pemanggilan Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo 2 Februari 2024
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali besok, Jumat (2/2/2024). Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu sebagai saksi.

Ali menyebutkan, di hari yang sama pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Sama dengan Gus Muhdlor, Ari juga diperiksa sebagai saksi.

"Dari informasi yang kami terima, besok (2/2) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Ahmad Muhdlor Ali dan Ari Suryono," kata Ali kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.

"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement