JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana digugat seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru sebesar Rp500 miliar, karena dinilai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Denny pun menegaskan, dirinya akan melawan balik atas gugatan tersebut.
"Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya. Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Bonyamin Saiman," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).
Denny pun mengakui, sudah mendapatkan salinan gugatannya dan panggilan untuk bersidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024 mendatang.
"Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik," tegasnya.