Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |22:42 WIB
 Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan Kuncoro diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara mencapai Rp127 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dikutip Kamis (1/2/2024).

Jumlah tersebut didapat dari dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam aksinya, Kuncoro diduga melakukan korupsi bersama pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; dan tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement