Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Tanggapi Petisi UGM dan UII : Itu Hak Demokrasi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |10:38 WIB
Jokowi Tanggapi Petisi UGM dan UII : Itu Hak Demokrasi
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa semua pihak bebas memberikan kritik dan berpendapat. Sebab hal tersebut, katanya, merupakan hak setiap pihak dalam berdemokrasi.

Hal tersebut menanggapi perihal petisi yang dilayangkan oleh guru besar, dosen, mahasiswa hingga alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) beberapa waktu lalu.

"Ya itu hak demokrasi. Setiap orang boleh berbicara berpendapat, silakan," kata Jokowi usai menghadiri acara Kongres XVI GP Ansor di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

 BACA JUGA:

Diketahui, Sejumlah sivitas akademika yang terdiri dari guru besar, dosen, mahasiswa hingga alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan petisi sebagai kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap telah melakukan tindakan menyimpang di tengah proses demokrasi.

Dalam petisi 'Bulaksumur' yang dibacakan pada Rabu (31/01/2024), mereka menyampaikan menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan menyimpang dari prinsip-prinsip moral demokrasi, kerakyatan dan keadilan sosial oleh Presiden Jokowi yang juga sebagai alumnus UGM.

"Kami menyesalkan tindakan-tindakan menyimpang yang justru terjadi dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Universitas Gadjah Mada," bunyi dalam petisi 'Bulaksumur' yang dikutip, Rabu (31/01/2024).

 BACA JUGA:

Selain sivitas UGM, sejumlah sivitas akademika, dosen, dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) juga mengeluarkan pernyataan sikap atas kondisi perkembangan politik nasional menjelang Pemilu 2024 ini.

 Ilustrasi

Pernyataan ini secara langsung dibacakan oleh Rektor UII Prof. Fathul Wahid di depan Auditorium Prof. KH. Kahar Muzakir Kampus UII, Kamis (1/2/2024). Pernyataan sikap ini menyusul adanya gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi.

Dalam hal ini, mereka menganggap bahwa Presiden Jokowi telah memudarkan sikap kenegarawanan dalam tubuh pemerintahan Indonesia.

 BACA JUGA:

"Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang proses pengambilannya sarat dengan intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etika hingga menyebabkan Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan," ucap Prof. Fathul Wahid dalam surat pernyataan sikap yang dibacakan.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement