Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 04 Februari 2024 |10:23 WIB
Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro
Firli Bahuri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).

Syahron mengatakan, berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 2 Februari 2024 lalu. Pihaknya menilai, berkas perkara tersebut belum lengkap, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.

“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP Tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah membuka perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli Bahuri.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement