PAKISTAN – Derita dan nestapa mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan seolah tak pernah berhenti. Selama tiga hari, pengadilan Khan digelar dan di saat itu pula dirinya dinyatakan bersalah untuk berbagai masalah.
Apa saja kesalahannya? Pertama, Khan telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun karena membocorkan rahasia negara pada Selasa (30/1/2024). Sidang tersebut berlangsung pada di pengadilan tertutup yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi di Penjara Adiala Rawalpindi, tempat Khan dan mantan Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi sudah dipenjara karena tuduhan korupsi.
Hal ini diungkapkan partai politiknya Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) dalam sebuah pernyataan pada Selasa (30/1/2024).
“Keduanya masing-masing telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus palsu tanpa akses ke media atau publik dalam Kasus Cypher,” kata PTI.
Kemudian, Khan dan istrinya Bushra Bibi diputuskan bersalah dan dipenjara selama 14 tahun pada sidang yang digelar pada Rabu (31/1/2024). Ini menjadi hukuman kedua yang dijatuhkan kepada Khan tersebut dalam dua hari berturt-turut.
Kedua hukuman tersebut dijatuhkan hanya seminggu sebelum negara Asia Selatan itu mengadakan pemilu di mana ia dilarang mencalonkan diri.
Khan, yang digulingkan sebagai PM oleh lawan-lawannya pada 2022, sudah menjalani hukuman tiga tahun penjara karena korupsi.
Dia mengatakan banyak kasus yang menimpanya bermotif politik. Kasus yang kedua ini berkisar pada tuduhan atas hadiah negara yang dia dan istrinya terima saat menjabat.
Diperkirakan kedua hukuman tersebut akan berjalan bersamaan, meski hal itu belum bisa dipastikan.
Pengadilan juga memerintahkan pasangan tersebut membayar denda sekitar 1,5 miliar rupee.
Yang ketiga yakni Khan dan istrinya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah pengadilan distrik memutuskan pernikahan mereka pada 2018 melanggar hukum.
Ini adalah hukuman ketiga untuk Khan dan kedua untuk istrinya pada pekan ini.
Perintah singkat yang dikeluarkan oleh pengadilan dan diperoleh CNN menyatakan bahwa keduanya dinyatakan bersalah atas upacara pernikahan yang dilakukan secara curang tanpa pernikahan yang sah.
(Susi Susanti)