Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernikahannya Melanggar Hukum Eks PM Pakistan Imran Khan dan Istrinya Dihukum 7 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 04 Februari 2024 |14:10 WIB
Pernikahannya Melanggar Hukum Eks PM Pakistan Imran Khan dan Istrinya Dihukum 7 Tahun Penjara
Mantan PM Pakistan Imran Khan. (Foto: Reuters)
A
A
A

ISLAMABAD - Imran Khan dan istrinya, Bushra Khan, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Pakistan pada Sabtu (3/2/2024) dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara beserta denda. Keputusan tersebut berkaitan dengan pernikahan pasangan tersebut pada 2018 yang dianggap melanggar hukum Islam, menurut keterangan partainya.

Hukuman tersebut adalah keputusan ketiga yang dijatuhkan terhadap Khan pada minggu ini. Dan semuanya diputuskan menjelang pemilihan umum nasional pada Kamis (8/2/2024) di mana Khan dilarang berpartisipasi.

Khan, (71), dalam beberapa hari terakhir dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia negara. Ia dan istrinya juga dijatuhi 14 tahun penjara karena menjual hadiah negara secara ilegal. Perwakilan Khan mengatakan dia akan mengajukan banding dalam ketiga kasus tersebut.

Belum jelas apakah berbagai hukuman tersebut akan dijalankan secara bersamaan.

Khan saat ini mendekam di penjara di Kota garnisun Rawalpindi, sementara istrinya akan menjalani hukumannya di rumah mereka di puncak bukit di dekat Islamabad. Khan sudah menghadapi diskualifikasi 10 tahun dari memegang jabatan publik.

"Pasca sidang yang terburu-buru di pengadilan dan tanpa pemeriksaan silang terhadap saksi serta tanpa proses hukum yang layak, semuanya adalah sebuah olok-olok terhadap hukum," ujar Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), partai Imran Khan, dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia.

“Dengan cara persidangan ini dilakukan, akan ada tanda tanya besar pada pemilu 8 Februari. Ini adalah ujian bagi peradilan tertinggi Pakistan.”

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement