Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Balas Dendam Adiknya Dipukul, Dua Pemuda di Bandarlampung Bunuh Temannya

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |20:36 WIB
Balas Dendam Adiknya Dipukul, Dua Pemuda di Bandarlampung Bunuh Temannya
Dua pemuda bunuh temannya lantaran balas dendam adiknya pernah dipukul (Foto: MPI)
A
A
A

Akibat dendam tersebut, kata Dennis, pelaku memiliki niat dan berencana untuk menghabisi nyawa korban. Keduanya kemudian menghabisi korban pada Sabtu (3/5) dini hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement