Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Ketua KPU dan 6 Anggotanya Kena Sanksi Peringatan Keras Terkait Pencalonan Gibran

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |04:06 WIB
5 Fakta Ketua KPU dan 6 Anggotanya Kena Sanksi Peringatan Keras Terkait Pencalonan Gibran
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap aduan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024. Putusannya pun telah diambil yakni sanksi peringatan keras untuk Ketua KPU dan 6 Komisioner KPU lainnya.

Berikut sejumlah faktanya:

 

1. Sanksi Peringatan Keras

Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan vonis Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena telah melanggar kode etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir.

 BACA JUGA:

Selanjutnya, terhadap enam komisioner KPU lainnya dijatuhi peringatan keras atas perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

2. Laksanakan Putusan

DKPP lantas memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

3. Bawaslu Bertugas Mengawasi

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," Hal itu dikatakan Heddy dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).

BACA JUGA:

Pakar Hukum Sebut Ketua KPU Harusnya Dipecat 

4. Nomor Aduan

Aduan tersebut terbagi dalam empat laporan yang teregistrasi dengan nomor perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

5. Duduk Perkara

Sekadar informasi, Ketua dan komisioner KPU diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement