Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen HAM Sambut Baik Program Para Capres Terkait Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |20:30 WIB
Dirjen HAM Sambut Baik Program Para Capres Terkait Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Debat Kelima Pilpres 2024. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyambut baik program maupun agenda para calon presiden (capres) terkait penyandang disabilitas dalam debat kelima Pilpres 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Dhahana, dalam debat capres terakhir menunjukan adanya kesepahaman para kandidat agar penyandang disabilitas mendapatkan porsi yang adil dalam pembangunan nasional.

"Peran saudara-saudara kita penyandang disabilitas tidak boleh dikesampingkan dalam pembangunan nasional, karena itu pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas merupakan sebuah keharusan," ucap Dhahana, dikutip Selasa (6/2/2024).

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan KemenkumHAM bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah terus membangun bersinergi untuk mendorong agar pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas mengalami peningkatan baik dari aspek regulasi maupun implementasinya.

 BACA JUGA:

Dari aspek regulasi, Dhahana menuturkan pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas sejak tahun 2011. Komitmen itu kemudian diteguhkan kembali dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sejak saat itu, sejumlah produk hukum turunan kemudian diterbitkan untuk terus meningkatkan penikmatan HAM bagi penyandang disabilitas di tanah air.

“Salah satu kebijakan pemerintah terkait penyandang disabilitas ini juga tercakup di dalam RANHAM generasi kelima yang salah satu sasaran strategisnya yaitu penguatan regulasi dan kebijakan yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” terang Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana juga menjabarkan apa saja langkah yang pemerintah ambil dalam mendorong pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025. Ada pun langkah atau aksi HAM yang telah dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah terkait penyandang disabilitas di antaranya pemberian layanan bantuan hukum dan mendorong kuota pekerja penyandang disabilitas dan aksesibilitas akomodasi yang layak dalam bidang pekerjaan kepada perusahaan, BUMD, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Indonesia.

 BACA JUGA:

“Pada tahun 2023, partisipasi kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah yang melaksanakan RANHAM tergolong sangat tinggi sebanyak 26 K/L, 31 Provinsi, dan 447 Kabupaten dan kota. Ini indikasi bahwa pemahaman pemerintah baik di pusat maupun daerah terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas semakin membaik,” ujar Dhahana.

Dhahana menambahkan sejatinya di dalam RANHAM terdapat aksi Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif Dalam Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Keuangan.

“Sejauh ini, rancangan awal dari Peraturan Pemerintah tersebut telah tersedia dan akan terus didorong melalui RANHAM sebagai bentuk komitmen negara dalam memenuhi hak penyandang disabuilitas,” jelas Dhahana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement