"Ada satu proyek yang sudah dianggarkan namun pekerjaannya tidak ada alias fiktip," katanya.
Wirdhanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk karokean dan juga mengkonsumsi sabu - sabu. Tersangka diketahui menggunakan sabu sebelum menjadi kepala desa.
"Tersangka setelah habis jabatannya sebagai kades sempat akan mencalonkan kembali namun gagal karena terbukti positif narkoba," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 UURI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI No. 31 tahun 1999 KUHP.
(Awaludin)