Mahfud mengakui penerapan hukuman bagi koruptor mengacu pada negara China. Sebagai informasi, Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat China Zhu Rongji yang dilantik pada 1998 mengatakan untuk menyiapkan 100 peti mati bagi para koruptor, dari 99 peti mati satu peti mati disisakan untuk dirinya, jika dirinya korupsi.
Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menyebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan. Namun, apabila dalam kurun waktu 10 tahun belum dilakukan eksekusi mati, kemudian berkelakukan baik, maka hukumannya bisa diubah berdasarkan hukuman pengadilan menjadi penjara seumur hidup.
Hal itu lah yang ingin ditata oleh Mahfud MD. Ia yakin semua pihak perlu ikut memberantas korupsi tanpa terkecuali.
“Nah itu juga hukum yang ada sekarang. Semuanya mari kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegas Mahfud.
(Angkasa Yudhistira)