Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Setuju Hukuman Mati Koruptor: Jaksa Tidak Berani Menuntut

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2024 |05:35 WIB
Mahfud MD Setuju Hukuman Mati Koruptor: Jaksa Tidak Berani Menuntut
Mahfud MD (Foto: Istimewa)
A
A
A

 

JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengakui bahwa sejak dulu dirinya setuju soal koruptor itu dijatuhi hukuman mati.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta acara Tabrak Prof! yang menanyakan bagaimana nasib penerapan hukuman mati bagi koruptor.

“Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati,” tegasnya, saat berdialog pada acara “Tabrak Prof” di Pos Bloc, Jakarta, Rabu malam (7/2/2024).

Mahfud menambahkan, masalah hukuman mati sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hanya saja hukuman mati tersebut dilakukan jika ada korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis.

Syarat dalam keadaan krisis inilah yang menurut Mahfud tidak dijelaskan secara rinci. Hal ini yang berimbas hukuman mati pada para koruptor ini tak digunakan.

“Jaksa tidak ada yang berani menuntut,” tegasnya.

Mahfud menambahkan, hukuman mati bagi para koruptor seharusnya bisa berlaku tanpa embel-embel keadaan kriris. Sehingga hukuman tersebut benar-benar bisa berlaku untuk para pelaku korupsi di Tanah Air.

“Harusnya dicoret saja kata krisisnya itu, itu bisa,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement