Jaksa Penuntut Umum (JPU), sambung Priyo, berusaha mempercepat proses persidangan dengan membawa para saksi dalam sidang pertama untuk membuktikan dakwaan.
Meski ada dorongan dari kuasa hukum korban, Fery Junaedi, untuk menghentikan kasus sebelum mencapai pengadilan, KT tetap menolak. Alasannya, adalah sulit baginya untuk memaafkan tindakan KDRT yang dilakukan berulang kali oleh ayahnya, ZA.
Fery Junaedi menjelaskan, pada dasarnya KT tidak berniat melaporkan atau menjebloskan ayahnya ke dalam penjara. Namun, karena insiden KDRT yang terus berulang, KT merasa perlu untuk melaporkan kasus ini agar mendapatkan keadilan.
Adapun sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh JPU, yang dijadwalkan pada Selasa 20 Februari 2024.
(Arief Setyadi )