Pelapor Kurnia Trisnaningsih mengaku terpaksa mempidanakan ayah kandungnya karena sudah cukup lama mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Terakhir dianiaya setelah cekcok soal kotoran kucing sehingga membuatnya mengambil keputusan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Sedangkan upaya damai antar keluarga sudah diupayakan namun tak pernah ada titik temu.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta agar dilakukan mediasi kembali antar keluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usiahya yang sudah tua.
Kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
(Fakhrizal Fakhri )