Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Kepala Sekolah Lakukan Pelecehan Seksual pada Sejumlah Guru di Sampang

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2024 |00:04 WIB
Oknum Kepala Sekolah Lakukan Pelecehan Seksual pada Sejumlah Guru di Sampang
Oknum Kepsek ditahan polisi lantaran lakukan pelecehan seksual pada sejumlah guru (Foto: MPI)
A
A
A

Ia menegaskan, oknum kepsek tersebut dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Akibat perbuatannya, inisial MF salah satu oknum kepsek di Omben itu, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.

Diketahui, oknum kepala sekolah dasar inisial MF tersebut, dilaporkan sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang, pada 6 Desember 2023. Ia dilaporkan , atas perbuatan dugaan pelecehan seksual kepada korban secara verbal dan fisik, saat berada di lingkungan sekolah.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement