JAKARTA - Crazy rich asal Surabaya Budi Said (BS) resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) oleh Kejaksaan Agung.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan BS melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, Sudiman Sidabuke, Ben Harjon, Sahat Marulitua Sidabuke, dan Helmi Mubarok pada Senin (12/2/2024).
"Kami resmi sebagai kuasa dari BS kuasa tanggal 12 Februari 2024 hari ini sudah resmi mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said," kata Hotman saat jumpa pers di Jakarta Selatan.
Hotman berkata, gugatan itu dilayangkan lantaran ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Ia berkata, perkara itu bermula saat BS membeli emas di Antam sebesar 7 ton dengan harga Rp3,5 triliun. Pembayaran dilakukan dalam 73 transaksi.
BACA JUGA:
"Dan kalau sesuai dengan diskon dari PT Antam Surabaya harusnya BS dapat 7 ton 71 kg itu kalau harga diskon. Tapi sampai sekarang yang diserahkan ke BS Cuma 5,9 ton. Ada kekuarangan seberat 1.136 kg. Jadi ada kekuraganan belum diserahkan," ucapnya.
Lantas, kata Hotman, kliennya mendapat gugatan wanprestasi dari PT Antam. Atas dasar itu, BS melayangkan gugatan perdata agar PT Antam memberikan sisa emas yang dibelinya sebesar 1 ton lebih itu. Hotman mengklaim, kliennya selalu menang dalam gugatan perdata itu hingga ditingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Bahkan sudah keluar perintah eksepsi dari PN Surabaya agar PT Antam menyerahkan, tapi tidak diserahkan. Kemudian BS telah laporkan 3 pegawai dan 1 broker dari PT Antam karena dianggap melakukan penipuan dan divonis bersalah," ucap Hotman.
"Pada saat mau eksekusi putusan MA perdata itu tiba-tiba mulailah panggilan dari Kejagung pada awal Januari dan panggilannya itu sebagai saksi atas dugaan. Ini kuncinya penting atas dugaan perubatan kerugian negara atas 1.136 kg yang tadi belum diserahkan," imbuhnya.
BACA JUGA:
Saat itu, kliennya diminta klarifikasi oleh Kejagung dengan kapasitas sebagai saksi. Hanya saja, Hotman mengklaim, kliennya mendapat tindakan di luar koridor hukum yakni, penyidik Jampidsus menggeledah kediaman BS tanpa izin pengadilan.
"Disita segala macam lalu dipanggil jadi saksi pagi-pagi, pada saat dipanggil juga disita dia punya HP tanpa izin pengadilan, jam 4 sore berubah dari saksi jadi tersangka," ucap Hotman.
"Dan pada saat sebagai tersangka Budi Said ditanyakan apakah tunjuk pengacara, dijawab belum siap karena diapnggil jadi saksi, sesuai KUHAP yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun berhak didampingi pengacara. Tapi walauapun ga didampingi, tapi BAP jalan terus ditanya 1 dan 2 pertanyaan. Lalu pada saat penandatangan BAP pengacara yang ditnjuk negara itu tanda tangan dan langsung ditahan," imbuhnya.