Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Praperadilan via Hotman Paris, Crazy Rich Surabaya Minta Status Tersangkanya Dicabut

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2024 |14:18 WIB
Ajukan Praperadilan via Hotman Paris, Crazy Rich Surabaya Minta Status Tersangkanya Dicabut
Hotman Paris dan tim kuasa hukum Budi Said (Foto: MPI/Achmad)
A
A
A

Hotman berkata, proses hukum yang menjerat kliennya itu didasari atas perbedaan nilai harga dan emas yang dijual. "Jadi dalihnya Antam dan Kejakasaan adalah yang benar adalah harga difaktur, harga difaktur memang seoalah harga totalnya tadi, yaitu Rp3,5 Triliun, itu hanya cukup untuk bayar 5 ton," ucapnya.

"Jadi kalau berdasarkan harga faktur harga sebenarnya kalau tanpa diskon Aontam sudah terima uangnya. Masuk rekening Antam dalam puluhan transfer. Jadi Antam mendalilkan harga difaktur yang benar. Klien kami harga diskon," tutur Hotman.

Atas dasar itu, Hotman melayangkan gugatan praperadilan atas perjara yang menimpa BS. Ia merasa, kliennya telah dikriminalisasi. Padahal, jenis perkara BS merupakan perdata.

"Alasan kedua penetapan tersangka tidak sah, karena tidak ada dua bukti permulaan yang cukup. Anda tahu kalau orang dituduh harus ada bukti, kalau dituduh kerugian negara 1000 Kg kapan diserahkan. Karena MA meminta diserahkan tapi belum dilakukan," ucap Hotman.

"Ketiga penyitaan penahanan dilakukan secara tidak sah tanpa putusan pengadilan," tandasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement