Hotman berkata, proses hukum yang menjerat kliennya itu didasari atas perbedaan nilai harga dan emas yang dijual. "Jadi dalihnya Antam dan Kejakasaan adalah yang benar adalah harga difaktur, harga difaktur memang seoalah harga totalnya tadi, yaitu Rp3,5 Triliun, itu hanya cukup untuk bayar 5 ton," ucapnya.
"Jadi kalau berdasarkan harga faktur harga sebenarnya kalau tanpa diskon Aontam sudah terima uangnya. Masuk rekening Antam dalam puluhan transfer. Jadi Antam mendalilkan harga difaktur yang benar. Klien kami harga diskon," tutur Hotman.
Atas dasar itu, Hotman melayangkan gugatan praperadilan atas perjara yang menimpa BS. Ia merasa, kliennya telah dikriminalisasi. Padahal, jenis perkara BS merupakan perdata.
"Alasan kedua penetapan tersangka tidak sah, karena tidak ada dua bukti permulaan yang cukup. Anda tahu kalau orang dituduh harus ada bukti, kalau dituduh kerugian negara 1000 Kg kapan diserahkan. Karena MA meminta diserahkan tapi belum dilakukan," ucap Hotman.
"Ketiga penyitaan penahanan dilakukan secara tidak sah tanpa putusan pengadilan," tandasnya.
(Salman Mardira)