Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung Diminta Keluarkan Fatwa Boleh Nyoblos Pemilu 2024 dengan Kartu Identitas

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2024 |21:37 WIB
Mahkamah Agung Diminta Keluarkan Fatwa Boleh Nyoblos Pemilu 2024 dengan Kartu Identitas
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud memberi keterangan pers (Foto: MPI/Jonathan)
A
A
A

JAKARTA - Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan fatwa atau pertimbangan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kemudahan menggunakan hak pilih bagi warga Indonesia di Pemilu 14 Februari 2024.

Ifdhal mendorong MA agar membuat fatwa bahwa setiap warga Indonesia boleh memilih dengan menunjukkan kartu identitas resmi, jika tak mendapatkan undangan memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pertimbangan ini diajukan lantaran banyak calon pemilih yang masih bermobilitas tinggi pada hari pencoblosan.

 BACA JUGA:

"Ini yang kita mintakan fatwa bahwa orang-orang yang demikian, yang tidak dapat undangan (memilih) dari panitia tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilih sepanjang dia menunjukkan identitasnya sebagai warga negara," kata Ifdhal, Senin (12/2/2024).

Ifdhal mengatakan ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat mendasari pertimbangan ini. Menurutnya hal ini dilakukan semata-mata agar hak pilih seseorang dapat digunakan.

"Sudah ada beberapa putusan saat pak Mahfud menjadi Ketua MK, ada keputusan MK terkait dengan memberikan keleluasaan kepada warga negara untuk tetap bisa memilih," sambungnya.

Hal serupa juga diungkapkan Anggota Hukum TPN lainnya, Ricardo Simanjuntak, menurutnya permohonan ini semata-mata untuk melindungi hak warga negara. Apalagi, negara dan pemerintah sejauh ini juga berharap agar warga negara berpatisi aktif.

 BACA JUGA:

"Semakin dia banyak, artinya semakin tinggi tingkat partisipasi timbul maka semakin baik juga dan merata dasar dari hak rakyat itu dilakukan," ucap dia.

Permohonan ini juga dilakukan agar tidak ada celah double vote yang dilakukan warga negara.

"Sistem tetap baik tapi memang upaya untuk menutup celah tadi (double vote) ini yang menjadi dasar dari kita adanya satu kepastian hak itu," tutupnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement