Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Malang Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Puluhan Paket Sabu Disita

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2024 |16:02 WIB
Polres Malang Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Puluhan Paket Sabu Disita
Pengedar narkoba jaringan lapas di malang (foto: MPI/Avirista)
A
A
A

Di mana, para tersangka pengedar berkomunikasi dengan ponsel dari pengedar besar yang menyuruh dari dalam Lapas. Mereka berkomunikasi dengan handphone, dengan modus ranjau, atau menaruh barang haram di tempat yang telah ditentukan, lalu diambil oleh si pemesan barang.

"Mereka dapat perintah dari orang tahanan dalam Lapas, itu ada beberapa Lapas, bukan satu Lapas, terkait komunikasi menggunakan via handphone. Namun semuanya terkait dengan nomor identitas, dan segala macam itu fiktif, tapi tetap nanti kita akan dalami, terkait dengan itu. Kita akan nanti mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut," terangnya yang baru menjabat satu pekan ini.

Sementara itu dari delapan orang tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti dengan total 69,47 gram sabu dan 1,65 gram ganja. Barang bukti itu rinciannya 45,29 gram dari tersangka RA, 1,04 gram dari tersangka SH.

"Kemudian seberat 2,48 gram sabu dari tersangka FZ, 1,94 gram sabu dari tersangka AA, 0,20 gram sabu dari tersangka FW, 12,24 gram sabu dari tersangka TC, dan 2,82 gram sabu dari tersangka JS," ungkapnya.

Di sisi lain, RA salah satu pengedar narkoba menyatakan, motif ekonomi menjadi penyebab ia pengedar narkoba. Wanita muda ini diberikan upah Rp 200 ribu untuk sekali transaksi. Dimana pengakuannya sudah satu tahun ia telah mengedarkan barang haram tersebut.

"Sudah satu tahun melaksanakan kegiatan ini. (Sama pelaku dari Lapas) Kenal dari Facebook, dengan akun fiktif, (motifnya karena) tergiur ekonomi, (keuntungan transaksi) dapat Rp 200 (ribu)," ujar RA.

Atas perbuatan delapan tersangka, termasuk RA Satnarkoba Polres Malang menjerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hingga hukuman seumur hidup. (wal)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement