Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Malang Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Puluhan Paket Sabu Disita

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2024 |16:02 WIB
Polres Malang Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Puluhan Paket Sabu Disita
Pengedar narkoba jaringan lapas di malang (foto: MPI/Avirista)
A
A
A

MALANG - Polisi mengamankan delapan orang tersangka pengedar narkoba jaringan antar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Delapan orang ini merupakan pengedar narkoba di wilayah Malang, terdiri dari 7 orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyatakan, penangkapan delapan orang tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan oleh tim Satnarkoba Polres Malang. Di mana, satu dari tujuh tersangka yang diamankan sejak awal Januari hingga Februari 2024 merupakan seorang perempuan berinisial RA (34) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang diamankan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengembangan.

"Perempuan berinisial RA ini kita amankan di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, pada Rabu 3 Januari 2024 lalu. Dari yang bersangkutan ditemukan barang bukti berupa 37 paket sabu," ucap Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, pada Senin (12/2/2024).

Selain mengamankan barang bukti berupa 37 paket sabu siap edar seberat 45,29 gram, timbangan elektrik, tiga bungkus korek, satu buku catatan transaksi dan pemesanan barang, serta satu unit ponsel.

Di sisi lain, Kasatnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan, dari 8 orang tersangka merupakan jaringan yang dikendalikan dari beberapa Lapas. Tapi ia tak menjelaskan detail jaringan Lapas mana yang dimaksud, sebab hal itu masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Beberapa orang yang ada di sini itu ada beberapa yang memang dia berdiri sendiri, jaringan-jaringan sendiri bukan dari satu jaringan saja. Jadi ada dari Lapas A, Lapas B, Lapas C, yang masih kita akan dalami," ucap Aditya Permana.

Di mana, para tersangka pengedar berkomunikasi dengan ponsel dari pengedar besar yang menyuruh dari dalam Lapas. Mereka berkomunikasi dengan handphone, dengan modus ranjau, atau menaruh barang haram di tempat yang telah ditentukan, lalu diambil oleh si pemesan barang.

"Mereka dapat perintah dari orang tahanan dalam Lapas, itu ada beberapa Lapas, bukan satu Lapas, terkait komunikasi menggunakan via handphone. Namun semuanya terkait dengan nomor identitas, dan segala macam itu fiktif, tapi tetap nanti kita akan dalami, terkait dengan itu. Kita akan nanti mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut," terangnya yang baru menjabat satu pekan ini.

Sementara itu dari delapan orang tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti dengan total 69,47 gram sabu dan 1,65 gram ganja. Barang bukti itu rinciannya 45,29 gram dari tersangka RA, 1,04 gram dari tersangka SH.

"Kemudian seberat 2,48 gram sabu dari tersangka FZ, 1,94 gram sabu dari tersangka AA, 0,20 gram sabu dari tersangka FW, 12,24 gram sabu dari tersangka TC, dan 2,82 gram sabu dari tersangka JS," ungkapnya.

Di sisi lain, RA salah satu pengedar narkoba menyatakan, motif ekonomi menjadi penyebab ia pengedar narkoba. Wanita muda ini diberikan upah Rp 200 ribu untuk sekali transaksi. Dimana pengakuannya sudah satu tahun ia telah mengedarkan barang haram tersebut.

"Sudah satu tahun melaksanakan kegiatan ini. (Sama pelaku dari Lapas) Kenal dari Facebook, dengan akun fiktif, (motifnya karena) tergiur ekonomi, (keuntungan transaksi) dapat Rp 200 (ribu)," ujar RA.

Atas perbuatan delapan tersangka, termasuk RA Satnarkoba Polres Malang menjerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hingga hukuman seumur hidup. (wal)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement