Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengakuan Pria Berusia 60 Tahun Ngaku Tanam Ganja untuk Keperluan Medis

Agi Ilman , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2024 |16:45 WIB
 Pengakuan Pria Berusia 60 Tahun <i>Ngaku</i> Tanam Ganja untuk Keperluan Medis
Lansia penanam ganja di Bandung (foto: MPI/Agi)
A
A
A

Namun, MTS menegaskan bahwa dia bukan pengguna ganja melainkan hanya mengkomsumsinya secara pribadi.

"Saya bukan pemakai," katanya.

Namun atas perbuatannya, Sesuai dengan pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dapat dihukum minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement