Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengakuan Pria Berusia 60 Tahun Ngaku Tanam Ganja untuk Keperluan Medis

Agi Ilman , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2024 |16:45 WIB
 Pengakuan Pria Berusia 60 Tahun <i>Ngaku</i> Tanam Ganja untuk Keperluan Medis
Lansia penanam ganja di Bandung (foto: MPI/Agi)
A
A
A

Namun, MTS menegaskan bahwa dia bukan pengguna ganja melainkan hanya mengkomsumsinya secara pribadi.

"Saya bukan pemakai," katanya.

Namun atas perbuatannya, Sesuai dengan pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dapat dihukum minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement