BELANDA - Pengadilan banding Belanda telah memerintahkan pemerintah untuk memblokir pengiriman suku cadang pesawat tempur F-35 ke Israel karena khawatir suku cadang tersebut digunakan untuk melanggar hukum internasional.
Pengadilan memihak kelompok hak asasi manusia (HAM) yang berpendapat bahwa suku cadang yang disediakan dari gudang Belanda berkontribusi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan Israel di Gaza.
“Tidak dapat disangkal bahwa terdapat risiko yang jelas bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional,” kata Pengadilan Banding di Den Haag.
“Israel tidak cukup memperhitungkan konsekuensinya terhadap penduduk sipil ketika melakukan serangannya,” tambah pengadilan.
Pemerintah Belanda harus mematuhi perintah tersebut dalam waktu tujuh hari, namun bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Gugatan terhadap kasus ini diajukan oleh beberapa kelompok, termasuk afiliasi Oxfam di Belanda, pada Desember tahun lalu.
Hal ini terjadi setelah pemerintah Belanda memutuskan izin ekspor suku cadang F-35 ke Israel dapat terus berlanjut meski Israel melakukan pengepungan di Gaza.
Pengadilan yang lebih rendah sebelumnya memutuskan bahwa ekspor mereka pada dasarnya merupakan keputusan politik dan bahwa hakim tidak boleh melakukan intervensi, meskipun pengadilan mengatakan ada kemungkinan bahwa F-35 berkontribusi terhadap pelanggaran hukum perang.
Suku cadang F-35 milik AS disimpan di gudang di Belanda dan kemudian dikirim ke negara lain termasuk Israel.
Sementara itu, Israel membantah melakukan kejahatan perang.
Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas di Gaza mengatakan lebih dari 28.100 warga Palestina telah terbunuh hanya dalam waktu empat bulan.
Israel melancarkan operasinya di Gaza setelah sekitar 1.200 orang dibunuh oleh Hamas pada 7 Oktober, yang juga menyandera 253 orang.
Dalam kasus terpisah, pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bulan lalu memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Perintah Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag tersebut dikeluarkan setelah Afrika Selatan meminta pengadilan tersebut memerintahkan Israel untuk segera menghentikan aksi militer sambil menunggu keputusan apakah Israel telah melakukan genosida.
Israel menolak tuduhan itu dan menyebutnya sepenuhnya tidak berdasar.
(Susi Susanti)