Pihak KPU dan Bawaslu Bogor juga telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh taruna-taruni STIN, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN.
"Karena itu, tuduhan mobilisasi taruna-taruni STIN pada Pemilu 2024 adalah berita bohong atau hoaks dan bisa dikategorikan sebagai fitnah yang sangat tidak berdasar," tulis keterangan STIN.
(Angkasa Yudhistira)