Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Pencoblosan Pemilu 2024, PP Muhammadiyah: Semua Pihak Harus Menjaga Situasi Kondusif

Muhammad Farhan , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |19:19 WIB
Usai Pencoblosan Pemilu 2024, PP Muhammadiyah: Semua Pihak Harus Menjaga Situasi Kondusif
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mut'i (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan pernyataan sikap atas berjalannya hari pemungutan suara yang dilaksanakan Rabu (14/2/2024). PP Muhammadiyah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tetap menjaga situasi kondusif guna menunggu hasil akhir pemilu secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat karena telah berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab dan tertib di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Ia pun mengatakan imbauan PP Muhammadiyah agar semua elemen masyarakat tetap saling menghormati hingga hasil akhir pemilu yang diumumkan KPU secara resmi nanti.

"Kami juga mengimbau semua pihak hendaknya tetap menjaga situasi yang kondusif dengan tetap menjaga sikap saling menghormati dan tenggang rasa. Kepada pasangan capres-cawapres yang menang dan para pendukungnya hendaknya tidak jumawa dan euforia yang berlebihan. Bagi yang kalah hendaknya berjiwa besar dan legawa menerima hasil pemilu," ujar Mu'ti dikutip dari keterangannya, Rabu (14/2/2024).

Mu'ti menambahkan, PP Muhammadiyah mengapresiasi KPU dan semua penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat sampai tingkat TPS, para aparat keamanan, dan semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemilu.

Untuk itu, ia meminta agar publik jangan terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) yang kini tengah beredar di media massa.

"Semua pihak hendaknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hasil pemilu berdasarkan Quick Count yang disampaikan oleh lembaga-lembaga survei," katanya.

Lebih lanjut, Mu'ti menyampaikan kepada masyarakat, apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil pemilu hendaknya menyelesaikan melalui jalur resmi secara hukum yang diatur Negara.

"Apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil pemilu hendaknya menyelesaikan melalui jalur Mahkamah Konstitusi dan tidak menempuh cara-cara pengerahan massa yang berpotensi memicu kekerasan dan konflik horizontal," pungkas Mu'ti.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement