JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang pembacaan putusan terhadap pegawai komisi antirasuah terkait pungli di rutan.
Di kluster kedua terdapat 13 pegawai KPK sebagai terperiksa, yang terdiri dari Muhammad Abduh,Suhara, Gian Javier Fajrin, Syarifudin, Wardoyo, Gusnus Wahid, Firdaus, Fauzi, Ismail Chandra, Ari Rahkam Hakim, Zainuri, Dian Ari Harnanto, Asep Jamaludin, dan Rohima.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa I s/d XI dan XIII masing-masing berupa permintaa maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Ruang Sidang Dewas KPK, Kamis (15/2/2024).
Terhadap terperiksa XII, yakni Asep Jalaludin, Dewas menyatakan tidak berwenang untuk memberikan sanksi etik.
Akan hal itu, Tumpak mengatakan kalau salah satu terperiksa pegawai rutan KPK yang diduga juga ikut melakukan pungli di rutan KPK diserahkan kepada Sekjen KPK Cahya H Harefa.
"Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa mereka semua terbukti melakukan pungli di rutan KPK. Pungli itu dilakukan demi memberikan sebuah fasilitas khusus kepada para tahanan korupsi di rutan KPK periode 2020 hingga 2023.
Adapun pungli tersebut dijuluki sebagai uang bulanan bagi para pegawai KPK. Mereka meminta tahanan menyetorkan uang Rp5-7 juta untuk penggunaan ponsel.
Sekadar informasi, dari 90 pegawai KPK yang diduga terjerat pungli di rutan terbagi menjadi enam kluster.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.