JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi mengenai Anwar Usman yang kembali menduduki Ketua MK.
Informasi yang beredar disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela dari gugatan 604/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan Anwar Usman.
Dalam narasi yang beredar memuat dikabulkannya penundaan atau putusal sela terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Juru Bicara Mahkmah Konstitusi Fajar Laksono menyebut bahwa informasi yang disebarkan itu tidak benar.
Ia pun menjelaskan bahwa informasi yang termuat pada SIPP merupakan permintaan gugatan oleh penggugat.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” kata Fajar, Kamis (15/2/2024).
“Data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,” sambung Fajar Laksono.
(Fahmi Firdaus )