BEKASI - Polisi mengungkap motif MS (22), pelaku pembunuhan terhadap EYP (26) di Kabupaten Bekasi. Korban seorang wanita tewas dicekik oleh kekasihnya. Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena didesak untuk menikahinya.
"Korban menuntut nikah, sedangkan uangnya belum ada, pelaku dongkol jadi cekcok mulut dan berakhir seperti itu," ujar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran saat di konfirmasi, Jumat (16/2/2024).
Saat pertengkaran itu terjadi malam itu, pelaku yang gelap mata lalu mencekik dan membekap korban dengan bantal, sehingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
Rumah Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan
"Korban gagal napas, karena dicekik dan di tutup mukanya pakai bantal hingga meninggal dunia" ungkap dia.
Dalam kasus tersebut pihaknya menerapkan pasal 338 KUHP guna menjerat pelaku MS yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial MS (22) menyerahkan diri ke polisi usai membunuh kekasihnya EYP (26) di rumah kontrakan di Kampung Kamurang, Cikedokan, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (12/2/2024) lalu.
Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terkait Kematian Dante
Pelaku diketahui merupakan warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Cempaka Putih, hingga akhirnya dia menyerahkan diri ke kantor Polsek Cempaka Putih.
"Pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan kepada pacarnya EYP (korban) di kontrakannya ke Polsek Cempaka Putih dan akhirnya anggota polsek tersebut memberikan informasi kepada Polsek Cikarang Barat," kata Gurnald.