Kemarahan pelaku memuncak saat pelaku meminta korban untuk beristirahat sejenak dikarenakan azan Magrib. Namun, diikuti korban dengan wajah tidak mengenakan.
Pelaku kesal melihat korban yang menunjukan wajah tidak mengenakan hingga akhirnya membacok korban dengan golok bagian kepala.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.