LAMPUNG TIMUR - Seorang penagih utang atau debt collector ditangkap polisi karena menganiaya seorang warga berinisial AS (24) di Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Pelaku menganiaya AS karena istri korban tak bayar utang.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, Sabtu (17/2/2024) mengatakan bahwa tersangka penganiayaan tersebut berinisial AR (22) warga Musi Rawas, Sumatera Utara.
Tersangka diduga menganiaya AS warga Kecamatan Bandar Sribawono hingga mengalami luka-luka pada Jumat 16 Februari 2024.
BACA JUGA:
Awalnya tersangka mendatangi rumah AS untuk menagih angsuran pinjaman ke istri korban.
"Pada saat itu, diduga sempat terjadi adu mulut, dan berbuntut aksi penganiayaan oleh tersangka terhadap korban," terangnya.