 
                Berdasarkan Peraturan Presiden RI 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, PNS, TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Luar Negeri, kisaran angka Dasar Tunjangan Luar Negeri sebesar USD5.400 atau sekitar Rp84.540 juta hingga USD8.700 atau sekitar Rp136.203 juta.
Besaran angka Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberikan sebesar 100 persen, terhadap Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri.
Kunci menjadi seorang duta besar yakni kebijaksanaan dan diplomasi, serta cerdas dalam menavigasi lanskap politik dan budaya setiap negara, sambil tetap mempertahankan representasi yang kuat bagi negaranya sendiri.
(Susi Susanti)