JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (19/2/2024) ini.
Pihak Aiman pun meminta agar polisi mengembalikan barang bukti tersebut, khususnya handphone untuk melindungi narasumbernya.
"Di dalam petitum kita meminta, pertama menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik adalah tidak sah dan batal demi hukum. Kedua, kita meminta untuk barang bukti yang telah disita itu, itu dikembalikan kepada klien kami, saudara Aiman Witjaksono," ujar pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa pada wartawan, Senin (19/2/2024).
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menerangkan, ada sejumlah poin petitum dalam permohonan gugatannya itu.
Diantaranya meminta hakim untuk menyatakan penyitaan barang bukti milik Aiman yang dilakukan pihak Termohon, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak sah.
Dia juga meminta hakim memerintahkan pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengembalikan barang bukti yang telah disitanya itu dari Aiman. Adapun agenda sidang kali ini berupa pembacaan permohonan gugatan praperadilan dari pihaknya selalu Pemohon.