Padahal, ungkapnya, izin penyitaan barang bukti itu saja sudah melanggar aturan dan cacat formil. Belum lagi, tak ada pemberian izin untuk penyidik dalam mengakses, menguasai, dan mengubah password akun instagram, email, dan WhatsApp milik Aiman.
"Patut diduga mereka menguasai dan mengakses, sedangkan mereka tidak diberikan izin dalam penetepan yang menurut kami izin penetapan ini cacat formil," paparnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa menambahkan, barang bukti yang disita polisi tak memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman berkaitan pernyataannya itu.
Selain itu, penyitaan pun dinilai melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi Aiman sebagai seorang jurnalis sebagaimana dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 4 ayat (4) UU Pers, yakni Hak Tolak.
"Akun (medsos) dan WhatsApp itu untuk menggali dari mana sumber berita tersebut, seharusnya penyidik menyadari kalau itu harus dilindungi, baik Aiman sebagai jurnalis, begitu pun dengan narasumber yang memberikan informasi pada jurnalis tersebut," jelasnya.
Apalagi, saat Aiman berbicara dalam konferensi pers di tanggal 11 November 2023 lalu, dia masih berstatus sebagai wartawan aktif dan masih menjalankan tugasnya sebagai wartawan. Hal itu juga dibuktikan melalui surat dari Dewan Pers aquo, telah secara tegas menyatakan Aiman karyawan di InewsTV dari tanggal 11-28 November 2023 dan melalui surat InewsTV Group tanggal 6 November 2023 yang memberikan cuti kepada Aiman efektif mulai tanggal 28 November 2023.
Lebih jauh, pernyataan Aiman sama sekali tidak mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat. Pasalnya, berita tentang ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024 itu sudah menjadi pemberitan di media-media nasional sebelum Aiman menyampaikannya dalam konferensi pers tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )