Hasyim mengatakan, pihaknya telah menyediakan santunan sebesar Rp 36.000.000 dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000. Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.
"Saudara sekalian untuk yang santunan tentu saja kami untuk menyalurkan santunan perlu verifikasi data tersebut dan juga dokumen-dokumen pendukung. Sampai dengan saat ini per tanggal 17 februari santunan yang telah disalurkan sebanyak 4 orang anggota badan ad hoc yang meninggal," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.