Sekadar diketahui, Mardani sendiri divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah jadi 12 tahun penjara, oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
(Fahmi Firdaus )