JAKARTA - Selebgram Adam Deni Gearaka menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa mendakwa Adam Deni melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni.
"(Terdakwa Adam Deni) melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar," kata jaksa pada Kejaksaan Agung Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan, Selasa (20/2/2024).

Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat Pimpin Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tangani Pilpres 2024
Jaksa menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Selasa 28 Juni 2022. Saat itu, Adam deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat itu berlokasi PN Jakarta Utara berlokasi di Jl. Gajah Mada Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat.
Sebelum sidang berlangsung, Adam Deni menyampaikan pernyataan di hadapan awak media yang diduga memuat fitnah.

Pakar Hukum: Sulit Tidak Mengatakan Kualitas Pemilu Kita Buruk
"Bahwa akibat perkataan-perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban Ahmad Sahroni yang merasa keberatan dengan pernyataan terdakwa tersebut lalu pada melaporkan kepada pihak kepolisian di mana setelah dilaporkan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang ketika dipertanyakan mengenai bukti yang terdakwa miliki terkait pernyataan terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.