Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Potensi PSU Pemilu 2024 di Depok, Bawaslu Tunggu Laporan Panwascam

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |08:03 WIB
   Soal Potensi PSU Pemilu 2024 di Depok, Bawaslu Tunggu Laporan Panwascam
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Katanya, aturan terkait alamat KTP elektronik sebagai dasar lokasi TPS masih sama untuk Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024.

"Bicara memilihnya, sama. Orang yang tidak ada dalam DPT, terus dia akan pakai KTP, dia harus di domisili alamat KTP-nya. Tidak bisa dimanapun," ujarnya.

"Yang membedakan sekarang seperi ini, contoh, ada orang yang DPT-nya di Bogor, lalu sudah punya KTP di Depok, meskipun belum urus pindah milih, orang tersebut boleh nyoblos di Depok karena KTP-nya sudah di Depok," tambahnya.

Bawaslu Kota Depok juga menanggapi laporan terkait adanya warga yang tidak terdaftar dalam DPT. Namun, memiliki KTP domisili di TPS-nya, namun tidak dapat izin dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

"Terkait kejadian tersebut, kita tahu KPPS sudah ada bimtek meskipun tidak secara utuh ya, tapi kan mereka sudah dibekali buku saku, jika terjadi sesuatu mereka bisa mengecek buku sakunya. Hal tersebut yang sekiranya kami khawatirkan keputusan yang diambil oleh KPPS di lapangan tanpa melihat buku sakunya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andriansyah meminta masyarakat agar melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kecurangan Pemilu 2024. "Kami mengimbau masyarakat jika menemukan pelanggaran atau kecurangan Pemilu, silahkan laporkan ke Bawaslu Kota Depok atau Panwascam se-Kota Depok," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement