"Pada saat dilarikan ke klinik korban sudah dalam kondisi yang lemas. Sehingga, korban tersebut tidak sempat menerima penanganan medis dan meninggal dunia," jelasnya.
Dikatakan Amhani, menurut regulasi dari KPU RI, seluruh anggota badan adhoc tersebut sudah diantisipasi terkait santunan dan lainnya.
"Untuk santunan masih dalam tanggung jawab dari sekretariat (KPU Tanggamus). Jadi nanti mereka mendata, memproses, melaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)