BANDUNG - Sebanyak 33 tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Barat akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lanjutan (PSL). PSU dan PSL dilaksanakan karena terjadi kekeliruan dan penundaan saat hari H pencoblosan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Ahmad Nur Hidayat mengatakan, dari 33 TPS, sebanyak 14 di antaranya akan melaksanakan PSU dan 19 TPS menggelar PSL. Seluruh TPS itu dijadwalkan menggelar PSU dan PSL maksimal 24 Februari.
BACA JUGA:
"PSLdilaksanakan karena berdasarkan temuan KPU Jabar di TPS tersebut terjadi kerusuhan, gangguan keamanan. Selain itu terdapat gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan. PSL di TPS maksimal 24 Februari 2024," kata Ahmad Nur Hidayat, Selasa (20/2/2024).
PSL di TPS maksimal 24 Februari 2024 menyatakan, PSU dilakukan karena saat pencoblosan terdapat beberapa pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik, surat keterangan (suket), dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Namun, bisa mencoblos di TPS. "PSU dilaksanakan maksimal sampai 24 Februari 2024," ujar dia.
BACA JUGA:
Berikut Daftar TPS gelar PSU dan PSL di Jabar:
PSU
1. Kota Cirebon
- TPS 05 Kejaksan Kecamatan Kejaksan
- TPS 08 Kesenden Kecamatan Kejaksan
- TPS 17 Kesenden Kecamatan Kejaksan
- TPS 02 Kesambi Kecamatan Kesambi
- TPS 27 Karyamulya Kecamatan Kesambi
2. Kota Cimahi
- TPS 60 Utama Kecamatan Cimahi Selatan
3. Kabupaten Indramayu
- TPS 12 Cipaat Kecamatan Bongas
- TPS 3 Tugu Kecamatan Lelea
- TPS 15 Anjatan Kecamatan Anjatan
4. Kabupaten Cirebon
- TPS 4 Sindang Kempeng Kecamatan Greged
- TPS 11 Bojongnegara Kecamatan Cileduk
5. Kota Bekasi
- TPS 59 Kelurahan Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur
- TPS 172 Kelurahan Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur
- TPS 13 Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur
PSL
1. Kabupaten Subang
- TPS 8 Kalijati Timur Kecamatan Kalijati