JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo ikut mengawal pengambilan hak N (28), SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Rencananya hak-hak korban akan diambil pada Rabu, 28 Februari 2024 Minggu depan.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Kota Bekasi pada tanggal 19 Februari 2024 lalu, Hakim Ketua, Noor Iswandi memvonis kedua terdakwa sekawan bernama R (30) dan J (30) terdakwa terbukti secara sah melakukan Pemerkosaan dan Pencurian dengan kekerasan dengan vonis masing-masing 13 Tahun Subsider 6 Bulan Penjara.
Serta pembayaran restitusi sebesar Rp 74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dengan pembayaran dibagi dua pelaku dan Barang-barang milik korban yang di rampas oleh pelaku di kembalikan kepada korban.
"Kami akan mengagendakan pengambilan salinan putusan lengkap dan juga sekaligus pengambilan hak-hak korban yang telah di putus oleh majelis hakim seperti Hak barang-barang milik korban dan juga Restitusi atau ganti rugi tersebut," kata Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu, Rabu (21/2/2024).
Dia melaporkan N masih belum pulih karena selalu merasa trauma dengan mengalami pusing dan lemas setiap korban menghadiri persidangan. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi N hingga selesai pemberian restitusi kepada korban.
"RPA Perindo terus mendampingi korban hingga selesai di laksanakannya putusan tersebut dan semoga korban pulih kembali dari rasa trauma dan tetap melakukan trapi pisikologis secara rutin,"ucapnya.
Sebagai informasi, RPA Perindo telah mendampingi N (28) korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan yang merupakan SPG di kawasan Cibubur.
N mengalami tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku 3 (Tiga) orang tidak dikenal pada Sabtu, tanggal 11 Juni 2023 , dan sekitar jam 21:00 Wib di TKP.
Korban diperkosa bergiliran oleh para pelaku lalu membuang korban di kebun didaerah kemang bogor sedangkan barang- barang milik korban diambil oleh pelaku. Perkara ini sudah di tangani langsung oleh Polda Metro Jaya Subdit Resmob dan berhasil menemukan dua pelaku yaitu bernama R dan J.
Adapun kedua pelaku diancam hukuman pencurian dengan kekerasan yaitu pasal 365 KUHP, pasal 285 dan UU TPKS dengan permohonan ganti kerugian yang berupa restitusi langsung kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp 74.410.000 tertanggal 25 November 2023.
(Awaludin)