Sebelumnya, tim khusus dari Polda Jambi diturun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap sumur minyak ilegal yang meledak itu.
"Tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pendampingan untuk melakukan penyelidikan," kata Amin.
Hingga saat ini, timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Batanghari menetapkan 3 orang tersangka pengeboran minyak mentah tanpa ijin di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)