JAKARTA - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono memohon agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
Permintaan itu disampaikan dalam Replik yang dibacakan pada persidangan, Rabu (21/2/2024), menanggapi menanggapi Jawaban dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya atas permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti terhadap Aiman.
"Maka, mohon kiranya Yang Mulia hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Tim hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di persidangan, Rabu (21/2/2024).
BACA JUGA: