Adapun Replik tersebut sejatinya dibacakan oleh tim hukum Aiman secara bergantian, yakni Finsensius Mendrofa, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Yulianto Nurmansyah, dan Abdul Aziz Hakim di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan. Sidang dihadiri oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama.
"Dua, menetapkan dan menyatakan penetepan penyitaan tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," tutur pengacara Aiman.
BACA JUGA:
Adapun poin ketiga, lanjut pengacara Aiman, menetapkan dan menyatakan penyitaan oleh Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang bukti milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Keempat, menetapkan dan memerintahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Aiman pada kepada Aiman paling lambat 3 hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan ini.
"Atau apabila Yang Mulia hakim tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya," kata Finsen lagi.
(Salman Mardira)