JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Hanifah menolak gugatan praperadilan diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait permohonan agar buronan kasus korupsi Harun Masiku bisa disidang secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.
Putusan penolakan dibacakan oleh Abu Hanifah dalam persidangan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB. Sidang turut dihadiri oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bersama timnya, serta perwakilan Biro Hukum KPK.
"Sudah diputuskan bahwa ditolak oleh hakim," ujar Boyamin Saiman kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA: