Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berulangkali Dicabuli Ayah Tiri, Remaja Putri di OKU Selatan Melahirkan Seorang Bayi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |20:14 WIB
Berulangkali Dicabuli Ayah Tiri, Remaja Putri di OKU Selatan Melahirkan Seorang Bayi
Pria pemerkosa anak tiri di OKU Selatan.
A
A
A

OKU SELATAN - Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan harus menanggung malu lantaran diperkosa oleh ayah tirinya berinisial D (40), hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Supardi SH mengatakan bahwa aksi bejat tersangka telah dilakukan lebih dari satu kali pada tahun lalu, dan dilakukan saat korban tengah tertidur pulas di malam hari.

Dijelaskan Supardi, pada saat korban sedang tidur memang ia merasakan ada orang yang mendekat tidur disampingnya, namun itu tidak dihiraukannya karena kondisinya memang mengantuk.

 BACA JUGA:

“Memang pas korban tidur bersama ibu kandung dan adiknya, korban sempat merasakan ada orang yang mendekat dan tidur di sampingnya," katanya, Rabu (21/2/2024).

Kemudian esok harinya sekitar pukul 06.00 WIB, waktu bangun korban mendapati area sensitifnya terasa sakit dan terdapat cairan basah. Dan itu tidak dihiraukan oleh korban. Lalu tersangka merasa aksi bejatnya aman kembali melakukan perbuatan tak layak terhadap anak tirinya itu.

Hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan bayi tak berdosa.

Sementara pihak keluarga mendapati korban melahirkan, baru menyadari perbuatan keji diduga dilakukan oleh ayah tiri dari korban dan langsung membuat laporan kepada pihak Kepolisian Polres OKU Selatan.

 BACA JUGA:

Setelah mendapatkan laporan ditahun 2023 lalu, pihak Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan panjang, sampai dengan melakukan tes DNA Biologis di Laboratorium Forensik Palembang. Serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan korban.

“Tersangka saat itu masih berdalih karena tidak mengakui bahwa itu perbuatannya, namun setelah hasil Tes DNA keluar, tersangka tidak dapat mengelak lagi dan diamankan tanpa perlawanan, Senin (19 Februari 2024),” jelasnya.

Dan dihadapan penyidik tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur di rumah tempat mereka tinggal. Dari hasil tes DNA tersangka tidak dapat berkutik lagi.

Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti (BB) satu rangkap hasil tes DNA dengan nomor R/3914/XI/2023/Bidlabfor Polda Sumsel dan satu helai celana dasar panjang warna hitam milik tersangka.

Tersangka akan di jerat pasal Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk korban sendiri, terus dipantau oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan, untuk memastikan kondisi psikis korban sebagai pelajar sudah membaik dan melanjutkan kembali sekolahnya dan bayi tak berdosa yang dilahirkan berhasil

selamat.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement