Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Minimarket dan Mesin ATM di Bogor, 3 Orang Dilumpuhkan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |14:30 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Minimarket dan Mesin ATM di Bogor, 3 Orang Dilumpuhkan
Foto: Putra Ramadhani
A
A
A

Atas perbuatannya, mereka dijerat 363 KUHP Ayat 2 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi pun mengimbau kepada pengelola minimarket untuk meningkatkan sistem pengamanannya.

"Saya tanya kenapa milih minimarket? Karena gak ada alarmnya. Koreksi buat minimarket supaya lebih aman," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement