Atas perbuatannya, mereka dijerat 363 KUHP Ayat 2 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi pun mengimbau kepada pengelola minimarket untuk meningkatkan sistem pengamanannya.
"Saya tanya kenapa milih minimarket? Karena gak ada alarmnya. Koreksi buat minimarket supaya lebih aman," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)