Atas perbuatannya, mereka dijerat 363 KUHP Ayat 2 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi pun mengimbau kepada pengelola minimarket untuk meningkatkan sistem pengamanannya.
"Saya tanya kenapa milih minimarket? Karena gak ada alarmnya. Koreksi buat minimarket supaya lebih aman," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.